markotorres.com – Seorang mantan PNS di Jambi berinisial RRP (40) ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi. Ia kedapatan membawa 95 butir pil ekstasi saat melintas di Lorong RS Arafah, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, pada Sabtu (06/12/2025).
Read More : Polda Jambi Terapkan Tilang Elektronik Di Jalan Protokol
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui patroli hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kronologi Perburuan Dan Penangkapan Di Lorong Rs Arafah
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Saat patroli berlangsung, mereka melihat mobil Honda Brio berhenti cukup lama di pinggir jalan. Kendaraan itu tampak mencurigakan sehingga petugas mencoba mendekat untuk melakukan pemeriksaan.
Namun pengemudi mobil justru panik. Ia langsung melarikan diri ketika melihat petugas datang. Aksi tersebut membuat pengejaran tidak bisa dihindari. Kejar-kejaran pun terjadi di sekitar kawasan tersebut. Situasinya cukup menegangkan. Petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan itu di Lorong RS Arafah. Setelah mobil berhenti, pengemudi langsung diamankan. Belakangan diketahui bahwa pria tersebut adalah RRP, seorang mantan PNS.
Setelah penangkapan, petugas segera melakukan penggeledahan di lokasi. Dari dalam mobil ditemukan satu bungkus berisi 95 butir pil ekstasi. Pil tersebut diduga siap diedarkan di beberapa wilayah Kota Jambi pada malam itu.
Penemuan barang bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan RRP. Polisi menduga ia memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika. Ia diduga bertindak sebagai kurir atau pengedar. Informasi ini juga disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy.
Baca juga: Warga Hukum! Warga Jambi Dukung Gubernur Pecat 5 Asn Yang Terlibat Narkoba!
Pengembangan Kasus Dan Dugaan Jaringan Narkoba
Usai penangkapan, RRP langsung dibawa ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dari mana asal barang tersebut dan ke mana rencananya akan diedarkan. Dugaan keterlibatan jaringan lain juga tengah ditelusuri, mengingat jumlah ekstasi yang dibawa tidak sedikit dan mengindikasikan adanya peredaran terstruktur.
Polisi juga melakukan pendalaman terhadap rekam jejak RRP selama beberapa waktu terakhir, termasuk kemungkinan bahwa ia telah beberapa kali melakukan pengantaran narkoba sebelum akhirnya tertangkap. Saat ini, status RRP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Reaksi Masyarakat Dan Komitmen Polisi Memberantas Narkoba
Penangkapan ini memicu banyak tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak menyayangkan karena pelaku merupakan mantan PNS yang seharusnya menjadi teladan. Meski begitu, masyarakat juga mengapresiasi respons cepat Polresta Jambi dalam menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku.
Polresta Jambi menegaskan tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat narkoba, baik masyarakat biasa maupun mantan pegawai pemerintah. Langkah ini menjadi bukti komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Jambi.
Polisi juga berharap penangkapan RRP dapat membuka jalan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Masyarakat pun diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan agar pemberantasan narkoba bisa berjalan lebih efektif.




































