markotorres.com – Kasus penikaman di Kota Jambi kembali mengusik rasa aman warga. Dini hari yang harusnya sunyi justru pecah oleh emosi sesaat. Seorang pemuda bernama Adam (20) ditangkap polisi setelah menikam temannya sendiri, Oksya Putra Pradana (24), hanya karena tak terima ditegur saat memutar musik dengan volume keras.
Read More : Kasus Penipuan Investasi Rugikan Puluhan Warga Jambi
Kronologi Penikaman di Kota Jambi
Peristiwa penikaman di Kota Jambi ini terjadi di Jalan Penyengat, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban dan beberapa temannya tengah nongkrong bersama pelaku. Suasana awalnya santai, obrolan ngalir, malam terasa biasa saja.
Masalah muncul ketika Adam menyetel musik dengan volume tinggi. Suaranya menggelegar, memantul di dinding rumah, mengusik ketenangan sekitar. Beberapa teman korban sempat menegur agar volume dikecilkan, namun tak digubris.
Teguran Berujung Amarah
Menurut Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam, teguran kedua datang dari korban. Bukannya menurunkan volume, pelaku justru tersinggung. Emosi meletup seperti korek disambar bensin. Tanpa banyak kata, Adam menendang perut korban. Tak berhenti di situ, pelaku masuk ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Beberapa menit kemudian, ia kembali dengan wajah panas dan tangan gemetar.
Baca juga: Penganiayaan Lansia di Kota Jambi, Pria 43 Tahun Ditangkap Usai Ribut Soal Motor Bising
Korban Alami Luka Serius
Pelaku langsung menusuk korban di bagian dada kanan dan melukai kelopak mata kanan. Aksi brutal ini membuat korban tersungkur bersimbah darah. Penikaman tersebut langsung membuat suasana panik. Korban segera dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis karena luka yang cukup serius. Keluarga korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jelutung.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dan visum et repertum korban. Adam kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Kasus penikaman di Kota Jambi ini jadi pengingat keras bahwa emosi sesaat bisa menghancurkan masa depan. Teguran kecil seharusnya jadi rem, bukan pemicu petaka.



































