KabarJambi.com

Kabar Jambi, Cepat, Jelas, Terpercaya

Gawat! Penambangan Emas Tanpa Izin Rampas 60 Ribu Hektare Hutan dan APL di Jambi

penambangan emas

markotorres.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kian menjadi ancaman serius bagi lingkungan di Provinsi Jambi. Bukan cuma soal lubang tambang yang menganga, praktik ilegal ini perlahan menggerogoti hutan, mencemari sungai, dan mengancam kesehatan masyarakat. Jika dibiarkan, dampaknya bisa panjang dan sulit dipulihkan.

Read More : Alat Musik Tradisional Jambi

Luas PETI di Jambi Capai 60.323 Hektare

Dalam Catatan Akhir Tahun 2025 yang disampaikan Rabu (7/1/2026) di Kantor KKI Warsi, Jalan Inu Kertopati, Telanaipura, Direktur KKI Warsi Adi Junedi membeberkan data mengejutkan. Total luas areal PETI di Jambi kini mencapai 60.323 hektare.

“Ini sudah masuk kategori darurat. PETI merambah taman nasional, hutan lindung, sampai areal peruntukan lain (APL),” tegas Adi Junedi. Kerusakan tersebut menghancurkan tutupan hutan sekaligus mengganggu sumber air masyarakat.

Data KKI Warsi mencatat, PETI tersebar di enam kabupaten, yakni Sarolangun (20.938 ha), Merangin (20.239 ha), Bungo (11.119 ha), Tebo (7.536 ha), Kerinci (228 ha), dan Batanghari (263 ha). Dari luasan itu, kerusakan meliputi Taman Nasional seluas 1.310 ha, Hutan Lindung 4.324 ha, Hutan Produksi Terbatas 2.163 ha, Hutan Produksi 6.995 ha, serta APL mencapai 45.530 ha.

Baca juga: Video Kuliner! Prosesi Pembuatan Nasi Gemuk Tradisional Jambi Yang Unik Dan Menarik!

Dampak Lingkungan dan Sosial Kian Mengkhawatirkan

PETI bukan sekadar penggalian tanah. Penggunaan rakit apung dan mesin sedot menciptakan lubang besar, memicu erosi, dan mempercepat sedimentasi sungai. Lebih parah lagi, merkuri yang dipakai untuk memisahkan emas mencemari air. “Di Sungai Batanghari, kadar merkuri sudah melewati ambang batas aman. Anak-anak dan ibu hamil berisiko mengalami keracunan kronis,” jelas Adi Junedi.

Secara ekonomi, PETI memang menjanjikan uang cepat. Namun dampak jangka panjangnya justru merugikan. Di Sarolangun dan Merangin, petani mengeluhkan hasil panen turun hingga 30–50 persen akibat banjir lumpur dari bekas tambang. Konflik sosial antar penambang pun tak terhindarkan.

Penanganan PETI Dinilai Belum Maksimal

Pemerintah Provinsi Jambi bersama DLHK dan aparat TNI-Polri sudah melakukan razia. Sepanjang 2025, sekitar 150 lokasi PETI ditertibkan. Sayangnya, hanya sekitar 20 persen yang benar-benar tertutup permanen.

KKI Warsi mendorong pendekatan yang lebih menyeluruh. Mulai dari rehabilitasi hutan, pengembangan agroforestri, hingga penyediaan alternatif ekonomi seperti wisata alam. Selain itu, mereka mendesak gubernur baru Jambi menetapkan moratorium PETI dan mengalokasikan anggaran restorasi hutan sebesar Rp500 miliar pada 2026. “Tahun baru seharusnya jadi titik balik, bukan akhir dari hutan kita,” pungkas Adi Junedi.