markotorres.com – Aktivitas pertambangan batubara di Provinsi Jambi kembali jadi sorotan. Dari total luas areal tambang batubara yang mencapai 16.229 hektar, tercatat sekitar 3.471 hektar terindikasi tidak memiliki izin resmi. Angka ini jelas bukan hal kecil, apalagi jika melihat dampak lingkungan dan sosial yang ikut mengiringinya.
Read More : Pakaian Adat Jambi
Data ini menunjukkan bahwa hanya sekitar 12.758 hektar areal tambang batubara di Provinsi Jambi yang telah mengantongi izin sah. Sisanya masih menjadi tanda tanya besar dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah serta pihak terkait.
Sebaran Areal Tambang Batubara di Enam Kabupaten
Areal tambang batubara di Provinsi Jambi tersebar di enam kabupaten dengan luasan yang bervariasi. Kabupaten Sarolangun menjadi wilayah dengan areal tambang terluas, yakni sekitar 5.283 hektar. Disusul Kabupaten Batanghari seluas 4.074 hektar dan Kabupaten Bungo sekitar 3.411 hektar.
Sementara itu, Kabupaten Tebo memiliki areal tambang seluas 2.223 hektar. Kabupaten Muara Jambi tercatat seluas 926 hektar, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi yang paling kecil dengan luas sekitar 311 hektar. Sebaran ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang batubara cukup merata dan menyentuh banyak wilayah di Jambi.
Baca juga: Ekspor Karet Jambi Naik 12 Persen Di Awal 2025
Tambang Terbuka dan Ancaman Lingkungan
Sebagian besar aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Metode yang digunakan umumnya tambang terbuka atau open pit mining. Sistem ini mengharuskan pengupasan seluruh lapisan tanah dan vegetasi, yang otomatis mengubah bentang alam secara drastis.
Direktur KKI Warsi, Adi Junedi, menyampaikan temuan ini dalam catatan akhir tahun 2025 pada Rabu (7/1/2026). Menurutnya, pembukaan hutan dan APL untuk tambang terbuka berisiko tinggi terhadap kerusakan ekosistem, mulai dari hilangnya tutupan hutan hingga terganggunya sumber air.
Dorongan Verifikasi dan Pemulihan Kawasan
Adi Junedi menegaskan, kondisi ini harus segera ditangani. Pemerintah daerah dan pusat didorong untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap areal tambang yang terindikasi tidak berizin. Penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan efek domino di kemudian hari.
Selain itu, upaya pemulihan lingkungan juga tak kalah penting. Kawasan yang sudah terlanjur rusak perlu direhabilitasi agar fungsi ekologisnya bisa kembali, sekaligus melindungi masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada sumber daya alam lokal. Jika dibiarkan, dampaknya bisa panjang dan merugikan semua pihak.










































































































































